18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Polisi Beberkan Pemicu Kebakaran Gudang Gas Elpiji Tewaskan 18 Orang di Bali

Denpasar, MISTAR.ID

Pemicu terjadinya kebakaran gudang gas elpiji yang menyebabkan 18 orang tewas di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Minggu (9/6/24) lalu dibeberkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.

Kebakaran bersumber dari bagian dinamo stater mobil pick up yang mengeluarkan percikan api dan menyambar tabung elpiji ukuran 50 kilogram.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi menerangkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maupun hasil uji labfor, pusat ledakan dan api kebakaran berada di bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.

Baca juga:Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Percut Sebabkan 13 Orang Luka Bakar

“Di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram,” ungkapnya, pada Minggu (23/6/24).

Menurut Sukadi, sesuai keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil itu biasa dikendarai korban bernama Edi. Hanya secara pasti belum ada yang tahu, sebab tak ada saksi lain yang dapat menjelaskan dan mengkonfirmasi kesaksian tersangka.

Ketika olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Labfor mendapati adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Begitu pun kala dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter, telah dalam kondisi terbakar.

Api yang bersumber dari dinamo starter mobil langsung menyambar gas disinyalir dari valve tabung LPG 50 kilogram yang kala itu tak tertutup rapat. Pasca 18 orang korban meninggal dunia, polisi belum menemukan adanya indikasi pengoplosan gas di dalam gudang tersebut.

Baca juga:Gudang Gas Terbakar di Percut Sei Tuan Diduga Oplosan Milik Pensiunan TNI

Sesuai hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilaksanakan Labfor Polda Bali, menurut Sukadi, tak didapati adanya pengoplosan.

Kata Sukadi, belum ada penambahan pasal yang disangkakan terhadap Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar. Sukojin dipersangkakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 huruf 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya tim Pertamina Patra Niaga pasca turun ke lokasi kejadian menyatakan gudang yang terbakar itu tidak agen resmi penyaluran elpiji tabung. (ant/jppn/hm16)

Related Articles

Latest Articles