26.8 C
New York
Monday, June 24, 2024

Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Langkat Tetap Dihukum 4 Bulan Kurungan

Langkat, MISTAR.ID

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), tetap dihukum 4 bulan kurungan kasus kepemilikan satwa dilindungi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa TRP.

Hukuman 4 bulan kurungan itu merupakan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan kepada TRP dalam putusan banding No. 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN.

Selain penjara, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Pahatar Simarmata juga menghukum TRP untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim Tinggi menilai perbuatan TRP telah terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (4) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Perangin-angin, Gubenur: Tidak Boleh Itu!

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana PA bin Djimat PA oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Pahatar dalam putusan banding yang dilihat mistar.id melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (24/6/24).

Sementara itu, dalam putusan kasasi No. 2205 K/Pid.Sus-LH/2024, Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menolak pengajuan kasasi dari JPU dan Penasihat Hukum (PH) TRP.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan pemohon kasasi II (terdakwa TRP) tersebut,” sebutnya.

Untuk diketahui, dalam putusan pengadilan tingkat pertama (PN Stabat), TRP diganjar hukuman 2 bulan kurungan dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 4 bulan.

Baca juga: Komnas HAM Dalami Dugaan Perbudakan Pekerja di Rumah Eks Bupati Langkat

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut TRP dengan pidana kurungan selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles