Medan, MISTAR.ID
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sedang menyelidiki adanya laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perbudakan pekerja di penjara yang berada di rumah pribadi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
“Jadi, kedatangan kami ini dalam rangka proses penyelidikan terkait adanya laporan yang mengatakan bahwa disini telah terjadi pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnasham RI Choirul Anam saat meninjau lokasi penjara itu bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Rabu (26/1/22) sore.
Namun, Anan mengungkapkan belum bisa memutuskan hasil dari penyelidikan itu. Apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.
Baca juga:Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Perangin-angin, Gubenur: Tidak Boleh Itu!
“Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, kami menduga memang ada pelanggarannya. Tapi kami belum bisa memberikan kesimpulan, karena kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, tim tidak akan kesulitan mencari informasi karena dibantu oleh rekan dari kepolisian. “Laporan yang kami dapat bahwa disini terjadi perbudakan pekerja atau pelanggaran HAM. Setelah kami melakukan penyelidikan, kami dapatkan informasi bahwa di sini merupakan tempat rehabilitasi orang yang terkontaminasi dengan narkoba. Untuk itulah kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mendetail,” tuturnya.
Mengenai di dalam kerangkeng manusia itu sudah tidak ada lagi tahanan. Komnas HAM RI berharap semua pihak saling membantu agar kasus ini segera terungkap.
“Nanti kami akan mengumpulkan sejumlah keterangan dari sejumlah pemuda yang sempat berada di dilokasi ini. Katanya ada 48 orang, minimal 40 orang saja saya rasa sudah cukup itu untuk dimintai informasinya,” ungkapnya.
Ketika ditanya apa kesimpulan Komnas HAM RI mengenai kerangkeng manusia itu. Anam menyebutkan bahwa itu menyerupai penjara.
Baca juga:Sebarkan Video Hoaks Jenazah Covid-19, Tujuh Pria Ini Dikerangkeng
“Kalau kami menyebutnya menyerupai penjara, kasus seperti ini (menyerupai penjara) sebelumnya kami temukan di luar Provinsi Sumut. Jadi dalam kasus ini, kami belum bisa memberikan kesimpulan. Jika terbukti, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian dan jika tidak terbukti, kami akan sampaikan informasi selanjutnya,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, mengakui bahwa orang yang berada di dalam kerangkeng manusia itu sebanyak 48 orang.
“Semuanya ada 48 orang kami sudah dapatkan identitas dan keluarga mereka. Kami sudah amankan surat penyerahan itu, nantinya itu akan kami hadirkan kepada pihak Komnas HAM,” pungkasnya. (saut/hm06)