19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kapolres Nias Pantau dan Amankan Aktivitasi Penerapan IKD di Gunungsitoli

Nias, MISTAR.ID

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelina memantau dan mengamankan pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, Kamis (2/5/24).

“IKD ini merupakan program digitalisasi dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain,” ujar Revi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar.id, Kamis sore.

Revi berharap untuk seluruh personel Polres Nias agar menyukseskan kegiatan tersebut, serta turut melakukan verifikasi data dalam kegiatan itu.

Revi mengatakan, penerapan aturan itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Kata Revi, IKD ini dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui Smartphone. “IKD ini dapat diaktifkan melalui ponsel yaitu Melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di Play Store atau AppStore,” ucapnya.

Baca Juga : Disdukcapil dan PMI Buka Layanan IKD Serta Donor Darah di Peresmian RSUD Tuan Rondahaim

Revi mengatakan manfaat dari IKD adalah mencegah penyalahgunaan data kependudukan dan menghemat biaya dalam pembuatan identitas. Sedangkan fungsinya adalah pembuktian identitas, autentikasi identitas, otorisasi identitas untuk layanan publik.

“Singkatnya IKD itu KTP elektronik versi digital, dengan fitur yang lebih lengkap karena terdapat dokumen kependudukan keluarga kita. Jadi KTP-el dan IKD saling melengkapi sebagai identitas kependudukan,” ujarnya lagi.

Revi juga mengingatkan bagi masyarakat yang belum melakukan verifikasi IKD bisa langsung datang ke kantor Duscapil terdekat. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles