16.5 C
New York
Friday, June 28, 2024

Jaksa Kasasi Atas Vonis Banding Boasa Simanjuntak, PH: Kami Tanyakan Klien Dulu

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah resmi melayangkan upaya hukum kasasi atas putusan banding terhadap Boasa Simanjuntak kasus penyebaran informasi bernarasi kebencian.

Mengetahui itu, Penasihat Hukum (PH) Boasa Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya akan menanyakan kepada Boasa terlebih dahulu terkait apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

“Kami konfirmasi ke klien (Boasa) dulu, Bang,” ujar Nanda Aulia saat dihubungi Mistar melalui pesan teks, Senin (24/6/24).

Nanda pun mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada Mistar terkait bagaimana sikap kliennya tersebut, apakah ikut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

Baca juga: PT Medan Kuatkan Hukuman Boasa Simanjuntak, Jaksa Kasasi

Diketahui, dalam kasus ini, Boasa tetap dihukum 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Selain penjara, Boasa juga tetap dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim Tinggi meyakini perbuatan Boasa telah terbukti bersalah melanggar, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan kedua JPU. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles