18.5 C
New York
Wednesday, September 11, 2024

PH Mantan Kadis BMBK Sumut Sebut Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum (PH) menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede cacat seluruhnya.

Dakwaan yang dimaksud, yaitu mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2021.

Bantahan terhadap dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu disampaikan PH Bambang, Raden Nuh, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga:Besok Mantan Kadis BMBK Sumut Jalani Sidang Prapid

“Pertama, tentang kewenangan mengadili. Kenapa? Karena ini ranah administrasi negara, maka perkara harusnya ditangani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya kepada wartawan, Rabu (11/9/24).

Kedua, menurut Raden, dalam dakwaan JPU ada ketidakcermatan. Kata dia, seluruh uraian kalimat dalam dakwaan yang menyatakan perbuatan tidak ada.

“Seperti, Pak Bambang ini yang katanya menyetujui, memaksa, dan meminta. Semuanya itu tidak dilengkapi dengan waktunya kapan, di mana, berupa apa, apa kalimatnya, siapa saksinya. Semuanya enggak ada,” terangnya.

Oleh karena itu, Raden menilai dakwaan JPU seluruhnya obscure (samar) dan cacat. Kemudian, dia pun optimis dakwaan JPU tersebut tidak mungkin dapat diterima oleh Majelis Hakim.

Baca juga:Mantan Kadis BMBK Sumut Minta Perlindungan ke Jaksa Agung

“Dari halaman 1 sampai 130 cacat semua. Misalnya, ada Surat Keputusan (SK) Gubernur, tapi enggak disebutkan itu tanggal berapa. Jadi, orang menafsirkan nanti bisa saja Pak Bambang pada tahun 2020 sudah menjabat,” sebutnya.

Padahal, lanjut Raden, kliennya itu baru mulai menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) pada 9 Maret 2021, sementara proyek tersebut sudah berjalan sejak Januari 2021.

Dalam eksepsi yang dibacakan itu, pihaknya juga menyinggung soal kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tipikor.

“Kita runut sejak Undang-Undang (UU) Kejaksaan dari awal sampai UU Kejaksaan sekarang dan dikaitkan dengan KUHAP yang dilahirkan dan UU Tipikor, di situ tidak ada dikatakan sama sekali bahwa Jaksa berwenang menyidik perkara korupsi,” kata Raden.

Baca juga:Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis BMBK Sumut Ajukan Prapid

Ditambahkan Raden, yang adanya Jaksa berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana tertentu, seperti perkara Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan hidup, dan perikanan.

“Termasuk KUHAP yang menegaskan, JPU adalah Jaksa dan penyidik adalah polisi. Maka, no authority Jaksa untuk menyidik perkara korupsi,” tambahnya.

Kemudian, Raden pun mengatakan, bahwa surat dakwaan JPU terhadap kliennya merupakan kebalikan peraturan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung.

“Surat dakwaan itu harus perfect to (sempurna), jelas, dan cermat. Ini isinya malah cacat semua. Kalau diterima juga (dakwaan), saya enggak mengerti, republik apa kita ini?,” cetusnya seraya berharap supaya hukum ditegakkan untuk kliennya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles