Thursday, January 23, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Perselisihan Tanah Jadi Motif Pelaku Penembakan di Tiga Runggu

journalist-avatar-top
By
Monday, June 10, 2024 19:21
15
perselisihan_tanah_jadi_motif_pelaku_penembakan_di_tiga_runggu

perselisihan tanah jadi motif pelaku penembakan di tiga runggu

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penembakan dilakukan tersangka berinisial MH (32) warga Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penembakan itu dipicu oleh perselisihan tanah antara MH dan SP (40).

Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, korban salah tembak, Pendi Saragih (50), terkena peluru saat sedang minum kopi bersama SP, pada Senin (27/5/24) sekira pukul 11.50 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Tiga Runggu-Saribudolok, Lingkungan 3 Kelurahan Tiga Runggu.

Baca juga:Beredar di Medsos, Warga Terkena Tembakan di Tiga Runggu

Pasca kejadian, MH melarikan diri dari Kabupaten Simalungun. Tim Jatanras Polres Simalungun,dipimpin Kanit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba berhasil menangkap MJ di Kelurahan Lingkar Selatan, Kota Jambi, pada Jumat (7/6/24) sekira pukul 05.30 WIB.

Kata Ghulam, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 1 biji proyektil, 1 unit mobil pick-up Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam dan 1 unit senjata laras panjang jenis air gun. Tersangka saat ini berada di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan pasal 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 338 jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” ujar Ghulam, pada Senin (10/6/24).

Baca juga:Pelaku Penembakan di Warung Kopi Tigarunggu Ditangkap di Jambi

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. (indra/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan