Saturday, April 12, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus Korupsi IPAL di Padangsidimpuan, Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 10 Juni 2024 17.23
kasus_korupsi_ipal_di_padangsidimpuan_mantan_kadis_lhk_sumut_dituntut_6_tahun_penjara

kasus korupsi ipal di padangsidimpuan mantan kadis lhk sumut dituntut 6 tahun penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang dituntut 6 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Selain Binsar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut 2 rekanan, yaitu Franky Panggabean dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun penjara kepada terdakwa Dumaris Simbolon.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU.

Baca juga : Korupsi Proyek IPAL di Padangsidimpuan, 3 Terdakwa Jalani Sidang

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap JPU Khairurrahman di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (10/6/24).

REPORTER: