12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Korupsi Proyek IPAL di Padangsidimpuan, 3 Terdakwa Jalani Sidang

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Tiga orang terdakwa kasus korupsi Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (29/2/24) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus.

Ketiga terdakwa antara lain, BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas.

Dalam pembacaan dakwaan pada perkara yang merugikan negara sekitar Rp. 491.873.966 tersebut langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Yunisu Zega bahwa ketiganya didakwa dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Sempat Bebas karena Korupsi Rp 3 M, Daulat dan Istrinya Kembali Ditahan

“Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujarnya pada Jumat (1/3/24).

Dijelaskan, ketiga terdakwa tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera di dalam kontrak kerja, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan.

“Sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat difungsikan sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 491.873.966. (asrul/hm17)

Related Articles

Latest Articles