Wednesday, January 22, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Pencurian Kabel PT Telkom, Polsek Medan Baru Amankan 2 Tersangka

journalist-avatar-top
By
Monday, January 6, 2025 12:41
37
pencurian_kabel_pt_telkom_polsek_medan_baru_amankan_2_tersangka

pencurian kabel pt telkom polsek medan baru amankan 2 tersangka

Indocafe

Medan, MISTAR.IDKabel

Buntut pencurian kabel tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kecamatan Medan Baru, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pria tersangka pelaku.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, pada Senin (6/1/25), melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan kedua tersangka diamankan pada, Sabtu (4/1/25) pukul 04.45 WIB

“Petugas dapat informasi dari masyarakat, ada pelaku pencurian sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Petugas pun berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut,” ujar Iptu Dian.

Baca juga: Luthfi, Korban Terlilit Kabel Fiber Optik Resmi Laporkan PT Telkom

“Bersamaan dengan itu, terdapat barang bukti yaitu 2 alat penggali Tanah, 2 linggis, dan 2 martil diamankan,” imbuhnya.

Dijelaskan Iptu Dian, bahwa tersangka pelaku awalnya berjumlah 5 orang, dan 3 diantaranya berhasil melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

“Keduanya mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan memegang balok kayu. Jika berhasil, kedua pelaku akan mendapatkan uang rokok dari hasil curian,” katanya.

Kedua pelaku bernama Supriadi (41) warga Jalan Luku I, Gang Kali, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV, Kecamatan Medan Selayang.

Atas kasus itu, kedua tersangka pelaku itu diganjar dengan pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana. (berry/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu