2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online, Bareskrim Sita Hotel di Semarang

Semarang, MISTAR.ID

Hotel Aruss di Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Hotel tersebut diduga dibangun dengan dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari judi online (judol).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan polisi menemukan bahwa hotel yang terletak di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Semarang, ini dibangun dengan hasil dari perjudian online.

Hotel tersebut dikelola oleh PT AJP, yang menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH. Transaksi aliran rekening ini melibatkan pemain hingga bandar judol. PT AJP menerima dana dari rekening FH yang disetor melalui lima rekening berbeda.

“Rekening pertama berasal dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (6/1/25).

Selain dana transfer, biaya pembangunan hotel juga berasal dari penarikan tunai dan setoran tunai oleh seseorang berinisial GP dan AS. Total dana yang diserahkan kepada PT AJP mencapai Rp40,560 miliar.

“Rekening-rekening ini dibuka oleh bandar yang terafiliasi dengan judol, seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola,” tambah Helfi.

Baca Juga : Ketua Komisi VIII DPR RI Sebut Judi Online Salah Satu Penyebab Kemiskinan

Saat ini, semua pihak yang terlibat masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan TPPU. Status mereka dapat dinaikkan setelah gelar perkara khusus. “Untuk kasus ini, kami fokus pada TPPU-nya. Sedangkan tindak pidana asal, yaitu judi online, akan dirilis secara terpisah oleh Dittipidsiber,” ujar Helfi.

Modus operandi pencucian uang ini melibatkan penampungan dana hasil perjudian online ke dalam beberapa rekening nominee yang telah dibuat. Uang dari rekening nominee kemudian ditransfer atau ditarik secara tunai dan dipindahkan ke rekening nominee lainnya.

“Ini merupakan upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut,” ungkap Helfi.

Semua dana itu kemudian ditarik atau disetorkan ke rekening perusahaan lain yang tidak terkait dengan judol dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Selain menyita Hotel Aruss, Bareskrim juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online antara tahun 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp72 miliar.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles