Saturday, March 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pemkab Tapteng Kecam Tindakan Dua Tetangga Cabuli Bocah Tujuh Tahun

journalist-avatar-top
By
Sabtu, 1 Maret 2025 13.12
pemkab_tapteng_kecam_tindakan_dua_tetangga_cabuli_bocah_tujuh_tahun

Pemkab Tapteng Kecam Tindakan Dua Tetangga Cabuli Bocah Tujuh Tahun

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Tapteng mengecam aksi kekerasan terhadap anak dan menegaskan siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

Hal ini diungkapkan Hendanu Vanero, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, setelah mendengar seoang bocah perempuan berinisial MS, 7 tahun, menjadi korban pencabulan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Meski ibu korban, SS, sudah melapor ke Polres Tapteng dengan nomor surat LP/B/481/XI/2024/SPKT/POLRES TAPTENG/ POLDA SUMUT, tanggal 23 November 2024, terduga pelaku, AA dan A masih bebas.

"Kita mengecam aksi tidak berperikemanusiaan itu. Bagi kami, perempuan dan anak adalah sosok yang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi. Untuk itu, kami siap memberikan perlindungan dan pendampingan," ujarnya, Sabtu (1/3/2025) di Pandan.

Hendanu menegaskan bahwa tidak ada alasan yang patut dibenarkan dalam tindakan kekerasan terhadap anak. Dinas PPA Tapteng menjamin perlindungan dan pendampingan terhadap perempuan dan anak agar dapat hidup dengan aman dan terhormat.

"Kami berterima kasih dengan laporan masyarakat atas kasus yang dialami perempuan dan anak ini. Kami akan turun langsung mencari data korban dan akan memberikan pendampingan hukum hingga proses peradilan berlangsung," katanya.

Dinas PPA Tapteng juga akan memberikan layanan trauma healing sebagai pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma akibat kejadian yang menimpa.

"Kami akan memberikan pendampingan hukum kepada korban mulai dari pelaporan, pemberian kesaksian, hingga proses peradilan. Bagi yang mengalami gangguan psikologis, kami akan melakukan upaya screening untuk mengetahui tindakan apa yang harus kita berikan selanjutnya," jelasnya.

Hendanu juga menyesalkan peran tetangga dan aparatur pemerintah setempat yang seharusnya dapat membantu korban.

"Jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetangga bisa saja melaporkan peristiwa itu kepada kepling, lurah maupun camat. Aparatur pemerintah ini akan memberikan arahan selanjutnya atau bisa langsung ke kantor Dinas PPA Tapteng," ujarnya (eliks)

RELATED ARTICLES