Niat Mencuri Berujung Bunuh Pemilik Rumah, Tommy Kurniawan Divonis 12 Tahun Penjara


niat mencuri berujung bunuh pemilik rumah tommy kurniawan divonis 12 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Tommy Kurniawan (28) warga Jalan Klambir V Gang Abidin Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena menghabisi nyawa korban N Bima Perangin-angin.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tommy telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, pasal 365 ayat (3) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tommy Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Khairulludin di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11/24).
Setelah mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Baca juga : Niat Mencuri Berujung Membunuh Pemilik Rumah, Tommy Dituntut 14 Tahun Penjara
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut Tommy dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal pada Senin (18/3/24) sekira pukul 10.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban di Jalan Klambir V No. 100 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia bertujuan mencuri barang-barang milik korban.
Dikarenakan tak kunjung mendapatkan barang yang hendak dicuri, kemudian terdakwa pun naik ke atap belakang rumah korban seraya menunggu korban keluar daei rumahnya. Tak berapa lama kemudian, korban pun keluar dari rumahnya.
PREVIOUS ARTICLE
Proyek SPAM Senilai Rp2 M Lebih Dilaporkan ke Kejari Samosir