Tuesday, March 18, 2025
home_banner_first
HUKUM

Nelayan Pengedar Ganja di Aek Tolang Tapteng Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 18 Maret 2025 16.15
nelayan_pengedar_ganja_di_aek_tolang_tapteng_ditangkap_polisi

Tersangka AS, pengedar ganja yang berprofesi sebagai seorang nelayan saat diamankan di Mapolres Tapteng. (f:ist/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Tersangka pengedar ganja yang berhasil diamankan itu adalah berinisial AS, 44 tahun, berprofesi sebagai seorang nelayan, warga Kecamatan Pandan.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 14 paket ganja berukuran sedang dengan berat bruto 47,74 gram serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap AS," ujar Gunawan, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan, setelah interogasi awal, tersangka mengaku telah mengedarkan narkotika jenis ganja ini selama tiga bulan terakhir dan mendapatkan paket ganja dari seseorang pria bernama Hiro S.

Gunawan mengaku, Polres Tapteng telah berupaya melakukan pengembangan dengan mencari Hiro di Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Namun, keberadaannya belum ditemukan.

“Saat ini, tim terus melakukan pencarian terhadap Hiro, sementara tersangka AS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Gunawan.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Undang-Undnag (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (feliks/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES