Diduga Terlibat Pengoplosan BBM Subsidi, Polisi Panggil Pemilik SPBU Nagalan


SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya yang ditutup polisi. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi terus mengembangkan kasus pengoplosan pertalite di SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Setelah menetapkan empat orang tersangka, polisi kini tengah memanggil pemilik SPBU. Polisi akan mendalami keterlibatan pemilik dalam pengoplosan BBM bersubsidi tersebut.
"Sudah kita kirim surat panggilannya. Kita menunggu pemeriksaan, nunggu yang bersangkutan datang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Selasa (18/3/2025).
Selain pemilik SPBU, polisi juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang tempat penyimpanan BBM di kawasan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, berinisial F.
"Itu juga, nanti kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menutup SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya. Penutupan itu buntut dari pengoplosan minyak bersubsidi yang dilakukan karyawan SPBU.
Polisi pun kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya Muhammad Agustian Lubis, 35 tahun, selaku supervisor; Untung, 58 tahun dan Yudhi Timsah Pratama, 38 tahun selaku sopir dan kernet. Teranyar polisi menangkap S selaku manager di SPBU tersebut. (putra/hm18)