Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas


mantan kadinkes tapteng diadili terkait kasus korupsi bok dan jaspel puskesmas
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam diadili terkait kasus korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun anggaran (TA) 2023.
Dia bersama dua pejabat di Dinkes Tapteng lainnya, yaitu Henny Nopriani Gultom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan didakwa melakukan korupsi sebesar Rp8 miliar.
Dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan para terdakwa telah memotong BOK dan uang Jaspel dari 25 Kepala Puskesmas sebesar 10 persen.
Baca juga : Kejati Sumut Panggil 45 ASN Dinkes Tapteng Terkait Kasus Dugaan Korupsi
“Perbuatan para terdakwa yang menerima setoran dari 25 Kepala Puskesmas dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) Puskesmas di Kabupaten Tapteng pada Jaspel tahun anggaran 2023 sebesar 10 persen mengakibatkan penggunaan Jaspel di 25 Puskesmas tersebut tidak sesuai peruntukannya,” jelas JPU Agustini, Senin (23/12/24).
Sebelum melakukan pemotongan, Nursyam terlebih dahulu mengumpulkan Kepala Puskesmas se-Tapteng dalam rangka untuk memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan uang jaspel.