Deli Serdang, MISTAR.ID
Polresta Deli Serdang menyebar foto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pembacokan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (8/9/24) lalu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar melalui Kanit Kanit VI, AKP Dodi Martha, Senin (23/12/24). “Untuk pelakunya sudah kami sebar DPO-nya dan kita juga sedang berupa mencari keberadaan pelaku tersebut. Mohon doanya ya,” ujar Dodi.
DPO yang diterbitkan bernomor DPO/73/XI/Res 1.24/2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024 ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar. Tersangka berinisial ADAN (17) warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Bercirikan berat badan sedang, warna kulit sawo matang dan rambut lurus pendek.
ADAN melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga :Â Tiga Bulan Berlalu, Polres Deli Serdang Belum Menangkap Pembacok Pelajar
Berita sebelumnya, Agung Wardana Sembiring (14) pelajar Madrasah Tsanawiyah Bangun Purba mengalami luka bacok di kepala sepulang dari Desa Pertangguhan, Kecamatan Galang menuju rumahnya di Dusun II Lau Bintang, Desa Lau Rempah, Kecamatan STM Hilir, Minggu (8/9/24) lalu.
Korban dibacok di depan SMA Negeri 1 Bangun Purba ketika melintas di jalan tersebut boncengan dengan temannya, M Alfi Pratama mengendarai Suzuki FU.
Akibatnya, anak keempat dari enam bersaudara pasangan Jaraman Sembiring (45) dan istrinya Sabur Raihom (40) sekarat dan menjalani operasi batok kepala di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam. (sembiring/hm24)