Tuesday, April 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Mantan Cabup dan Cawabup Dairi Saling Lapor Polisi, ini Kasusnya

journalist-avatar-top
Sabtu, 29 Maret 2025 16.16
mantan_cabup_dan_cawabup_dairi_saling_lapor_polisi_ini_kasusnya_

Foto Danjor-Bintang saat mencalonkan sebagai Kepala Daerah Dairi di Pilkada 2024. (f:ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Mantan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi 2024, Pasangan Nomor Urut, Danjor Nababan dengan Azhar Bintang (Danjor-Bintang) saling lapor polisi.

Azhar melaporkan Danjor Nababan dan Marlina Siagian tanggal 28 Maret 2025, terkait tindak pidana kejahatan informasi dan UU ITE.

Hari yang sama, istri Azhar, yaitu Lilis Syuriani Sagala ikut melaporkan Danjor Nababan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Laporan suami istri itu tertuang pada LP Nomor STLLP/B/137/III/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, dan LP Nomor STLLP/B/136/III/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.

Sementara Danjor Nababan, melalui kuasa hukumnya, Roder Nababan melaporkan Azhar dan istrinya ke Polda Sumut tanggal 21 Maret 2025, atas dugaan pengancaman dan rencana pembunuhan.

Roder mengatakan, Danjor membuat laporan atas peristiwa di salah satu penginapan Jalan Makmur Sidikalang, Kamis (28/11/2024).

Saat itu, dalam ancaman Danjor dipaksa menandatangani surat penitipan uang senilai Rp3,8 miliar. Laporan Danjor tertuang sesuai STPL Nomor: STTLP/B/432/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA,

"Surat penitipan uang senilai Rp3,8 miliar diteken oleh Danjor di bawah ancaman. Pihak pertama yang terlibat adalah LSS (Lilis). Di lokasi kejadian, AB (Azhar) datang bersama beberapa orang, salah satunya yang membawa parang," ujar Roder. (manru/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES