Sunday, March 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Danjor Nababan Laporkan Mantan Pendampingnya pada Pilkada Dairi 2024 ke Polisi

journalist-avatar-top
Kamis, 27 Maret 2025 15.07
danjor_nababan_laporkan_mantan_pendampingnya_pada_pilkada_dairi_2024_ke_polisi_

Danjor Nababan. (f: manru/hm24)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Danjor Nababan, melalui kuasa hukumnya, Roder Nababan melaporkan mantan calon Wakil Bupati Dairi 2024, Azhar Bintang (AB) dan istrinya inisial LSS, ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Selain melaporkan Azhar Bintang, Danjor juga melaporkan LSS atas dugaan tindak pidana pengancaman, sebagaimana tercatat dalam STPL Nomor: STTLP/B/432/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Maret 2025.

Roder Nababan yang juga selaku kuasa hukum Danjor, menyampaikan pelaporan ini kepada wartawan melalui telepon seluler, Kamis (27/3/2025). Ia mengungkapkan bahwa pada 21 Maret 2025, AB dan LSS dilaporkan dengan tuduhan pengancaman pembunuhan.

Roder mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu penginapan Jalan Makmur Sidikalang, Kamis (28/11/2024). Pada saat itu, Roder mengatakan kliennya dipaksa untuk menandatangani surat penitipan uang senilai Rp3,8 miliar di bawah ancaman.

"Surat penitipan uang senilai Rp3,8 miliar diteken oleh Danjor di bawah ancaman. Pihak pertama yang terlibat adalah LSS. Di lokasi kejadian, AB datang bersama beberapa orang, salah satunya yang membawa parang," ujar Roder.

Roder juga menambahkan bahwa Danjor mendengar ucapan kasar yang mengancam keselamatan dirinya. Video intimidasi tersebut kini menjadi barang bukti dalam laporan ini. Ia menegaskan bahwa Danjor bukanlah pihak yang seharusnya melakukan penitipan uang. Jika itu adalah penitipan uang, seharusnya ada biaya jasa yang dibayar.

Roder juga membenarkan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan Pilkada Dairi 2024. Sebelumnya, telah disepakati bahwa AB akan memberikan kontribusi dana sebesar Rp4 miliar, yang kemudian disepakati kembali menjadi Rp3 miliar.

"Jadi, tidak ada yang namanya penitipan uang, karena memang tidak ada kesepakatan seperti itu," kata Roder.

Ketika dikonfirmasi di kediamannya, AB mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Ia membantah adanya pengancaman saat penandatanganan surat penitipan uang tersebut.

Menurut AB, penandatanganan surat dilakukan tanpa paksaan, dan ada beberapa tokoh marga serta tokoh masyarakat yang menyaksikan peristiwa tersebut.

"Tidak ada pengancaman dan unsur paksaan. Yang membuat konsep surat waktu itu adalah pengacara kami, Lumbangaol. Ada video yang memperlihatkan kami berpelukan hangat pada acara tersebut," kata AB, sambil memperlihatkan video yang dimaksud.

AB menduga bahwa laporan Danjor ini terkait dengan somasi yang dilayangkannya. Ini karena Danjor tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang yang tercantum dalam surat perjanjian.

"Dalam surat perjanjian, uang Rp3,8 miliar seharusnya dikembalikan pada tanggal 16 Maret 2025. Sebesar Rp3,5 miliar adalah uang dari istri saya, sementara sisanya adalah uang dari teman-teman kami. Karena tidak dipenuhi, kami melayangkan somasi kepada Pak Danjor pada Jumat kemarin," ucap AB.

AB menegaskan bahwa jika Danjor belum juga mengembalikan uang yang dijanjikan, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melayangkan somasi susulan.

Sebagai informasi, Danjor berpasangan dengan AB merupakan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi 2024. Mereka diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Nasdem. (manru/hm24)

REPORTER: