Sunday, March 30, 2025
home_banner_first
HUKUM

Jaksa Banding PPK Pengadaan APD Covid-19 Divonis Empat Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Kamis, 27 Maret 2025 12.20
jaksa_banding_ppk_pengadaan_apd_covid19_divonis_empat_tahun_penjara

PPK Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut, Ferdinand Hamzah Siregar (kiri), saat menjalani sidang persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan empat tahun penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.

Salah satu tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Erik Sarumaha, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan banding, karena hukuman subsider dendanya di bawah tuntutan JPU.

"Banding juga dengan alasan denda atau subsider kurungan di bawah 2/3 dari tuntutan JPU," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (27/3/2025).

Erik pun mengatakan, memori banding sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/3/2025).

Sebelumnya, Ferdinand divonis empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan.

Selain itu, pria berusia 60 tahun itu juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta. UP tersebut telah dibayarkannya kepada negara melalui.

Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar meyakini Ferdinand terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer JPU.

Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Sementara itu, JPU dalam tuntutannya menuntut Ferdinand lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Ferdinand membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp75 juta yang telah dibayarkannya kepada negara melalui rekening pemerintah lainnya pada Kejaksaan Negeri Medan. (deddy/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES