Friday, March 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Mantan Bupati Samosir Tetap Dihukum Enam Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Jumat, 21 Maret 2025 15.50
mantan_bupati_samosir_tetap_dihukum_enam_tahun_penjara

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon tetap dihukum enam tahun penjara dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan Tele.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) meyakini pria yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir itu terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp32,7 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi No. 7315 K/PID.SUS/2024 yang dilihat Mistar, Jumat (21/3/2025).

Selain itu, MA juga menghukum Mangindar membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider lima bulan kurungan.

Beruntung dalam putusan kasasi itu Mangindar tak dibebankan membayar uang pengganti (UP). Sebab, dia dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Putusan kasasi ini mengubah putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya memvonis Mangindar enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Tak hanya itu, PT Medan juga menghukum Mangindar membayar UP senilai Rp32,7 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Mangindar tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu, di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memvonis Mangindar satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa hukuman UP.

Sedangkan dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mangindar empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. JPU pun tidak menuntut Mangindar untuk membayar UP. (deddy/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES