Friday, March 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pengedar Sabu di Parluasan Pria Usia 50 Tahun, Ditangkap saat Pulang

journalist-avatar-top
Jumat, 21 Maret 2025 16.04
pengedar_sabu_di_parluasan_pria_usia_50_tahun_ditangkap_saat_pulang

Pelaku diamakan di Polres Pematangsiantar (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sutario, pria berusia 50 tahun, warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena hendak mengedarkan empat paket sabu dengan berat bruto 6,48 gram di Parluasan.

Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Hasudungan Pardede, mengatakan Sutario ditangkap, Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat pulang ke rumahnya di Jalan Bah kapul, Lorong 9 Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa di Lorong 9 Parluasan ada seorang laki-laki sering menjual narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti," katanya, Jumat (21/3/2025).

Jonny mengungkapkan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan di tangan kanannya satu bungkusan plastik putih di dalamnya satu paket sabu dibalut tisu. Kemudian di kantong celana depan kanan ada satu buah kotak rokok berisi tiga paket sabu, plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet, dan di kantong celana kiri depan ada satu unit handphone.

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Saat ini Sutario sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan Pasal 114 (1) subs 112(1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotia," tuturnya. (abdi/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES