22.4 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Hukuman Mangindar Simbolon Diperberat, Jaksa: Kalau Terdakwa Kasasi Kami Juga

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan menerima putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.

“Kami tidak kasasi, karena putusan di atas tuntutan JPU,” kata JPU Erick Sarumaha saat dikonfirmasi mistar.id melalui pesan teks, Kamis (27/6/24).

Namun, Erick menegaskan bahwa pihaknya akan ikut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila terdakwa melayangkan kasasi.

“Ya (kasasi), tapi judul suratnya kontra memori kasasi. Jika terdakwa kasasi, kami hanya (kirimkan) kontra memori kasasi,” tegasnya.

Baca juga: Hari Terakhir Masa Pikir-pikir, Mangindar Simbolon Belum Putuskan Banding atau Tidak

Seperti diketahui, dalam putusan banding, hukuman Mangindar diperberat oleh Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Panusunan Harahap.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Tobasa itu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Mangindar juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar RpRp32.740.000.000 (Rp32,7 miliar). Apabila UP tersebut tidak dibayar oleh Mangindar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP.

Related Articles

Latest Articles