23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

3 Pelaku Pemalsuan Dokumen dan 1 Konsumen di Sunggal Dibekuk

Medan, MISTAR.ID

Polisi berhasil mengamankan 3 orang pria yang merupakan pelaku pemalsuan dokumen. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 1 orang konsumen yang memesan dokumen palsu.

“Pemalsuan surat atau dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukit Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan lainnya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, pada Rabu (26/6/24).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga bahwa di Jalan Blok Gading Jalan Blok Gading Dusun 3, Kelurahan Tanjung Gusta,  Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ada sebuah rumah yang dijadikan produksi pembuatan dokumen palsu. Kemudian pada 19 Juni 2024 polisi berhasil menangkap 3 pelaku.

Baca juga:Kasus Pemalsuan Surat Tanah di SP3, Kapolres Samosir Dilaporkan ke Propam

Adapun ketiga pelaku berinisial BK (18), FS (28) dan EAP (28). BK disebutkan berperan sebagai pembuat dokumen palsu.

Sementara FS adalah pencari konsumen yang hendak dibuatkan dokumen palsu. Terakhir, EAP (28) bertugas sebagai kurir yang mengantarkan dokumen kepada konsumen.

“Tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di slaha satu rumah di Jalan Blok Gading Dusun 3 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal diduga melakukan pemalsuan beberapa dokumen baik itu STNK, BPKB, Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Cerai,” terang Kapolrestabes.

Baca juga:Polres Samosir Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Pelapor Akan Mengadu ke Mabes Polri

“Berhasil masuk ke rumah tersebut di tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seseorang berinisial KS (49). KS sendiri adalah konsumen yang memesan dokumen palsu.

Cara Pelaku Palsukan Dokumen

Baca juga:Pemalsuan Dokumen Beras, Bulog Sumut akan Lebih Seleksi

Teddy menuturkan, aksi ini telah dilakukan ketiga pelaku selama 1 tahun. Para pelaku berhasil memalsukan dokumen ini dengan cara membeli terlebih dahulu dokumen yang telah tak berlaku.

Related Articles

Latest Articles