30.3 C
New York
Thursday, August 1, 2024

Larikan Uang Penjualan Air Mineral, Dani Diringkus Polsek Siantar Martoba

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dani alias Peang (29) warga Perum Pemda, Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap polisi karena melakukan pencurian.

Dia ditangkap dari salah satu penginapan yang berada di Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (30/7/24) sekira pukul 11:00 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan menerangkan, bahwa Dani ditangkap setelah melakukan pencurian uang hasil penjualan air mineral tempat dia bekerja.

Baca juga:Curi Laptop, Pelaku Ditangkap Polsek Siantar Martoba di Rumah

Saat itu, Dani dan 2 orang teman kerjanya ditugaskan mengantarkan sejumlah air mineral kepada pembeli di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Mereka pun menerima uang sebesar Rp 12.480.000 dari hasil penjualan air mineral.

Namun di dalam perjalanan pulang menuju perusahaan, tepatnya di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Dani mengambil uang tersebut dan lari dari dalam mobil.

Kedua teman Dani pun tak berhasil menangkapnya, dan melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba.

Baca juga:Tawuran di Bukit Sofa, Polsek Siantar Martoba Amankan 1 Unit Motor

Usai dilakukan penyelidikan, Dani pun berhasil ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Rakutta Sembiring.

Setelah ditangkap, Dani mengakui perbuatannya, dan mengatakan uang yang dicuri telah habis digunakan untuk membeli narkoba, handphone (HP) Anroid, maupun kebutuhan lainnya.

“Pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ucap Kapolsek, pada Kamis (1/8/24) pagi. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles