24.9 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Putusan Dikuatkan, Tiga Rekanan Ratu Narkoba Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap tiga rekanan Ratu Narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir pil ekstasi, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39).

Adapun ketiga rekanan itu, yaitu Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), dan Mustafa alias Pak Muis (55). Berdasarkan putusan PT Medan tersebut, ketiganya tetap dihukum penjara seumur hidup.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Hakim PT Medan Ubah Vonis, Ratu Narkoba Batal Dihukum Mati

“Menguatkan putusan PN Medan terhadap para terdakwa. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Hakim Syamsul dalam putusan banding yang dilihat mistar.id di laman SIPP PN Medan, Rabu (31/7/24).

Dalam perkara ini, Hanisah bersama Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29) dan Maimun alias Bang Mun (54) sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh PT Medan.

Ketiganya pun dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. Namun, Hakim Tinggi tak sependapat dengan hukuman mati yang dijatuhkan Hakim PN Medan. Sehingga, Hakim Tinggi mengubah putusan tersebut menjadi hukuman penjara seumur hidup. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles