16.1 C
New York
Friday, September 13, 2024

Kadisdik-Kepala BKD Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, LBH Medan Bilang Begini

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Diantara tersangka yang telah ditetapkan tersebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang SD Disdik berinisial AS.

Atas penetapan tersangka itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang merupakan Kuasa Hukum dari para guru honorer angkat bicara. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, meminta para tersangka ditahan.

Baca juga : Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK

“LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menahan kedua tersangka tersebut serta 2 kepala sekolah yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/24).

Selain itu, Irvan juga mendesak untuk menetapkan aktor intelektual lainnya. Sebab, menurutnya, masih ada aktor utama yang belum dijadikan tersangka.

“Oleh karena itu, LBH Medan meminta secara tegas kepada Polda Sumut supaya mengungkapnya secara transparan seraya meminta dua pejabat Langkat tersebut membuka dengan seterang-terangnya,” sebutnya.

Baca juga : Berikut Dua Sekolah SD yang Kepseknya Jadi Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK di Langkat

Irvan mengatakan penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam seleksi PPPK ini.

“Perbuatan para tersangka telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Permenpan RB nomor 14 tahun 2023, Kemendikbud 298, ICCPR dan Duham,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles