22 C
New York
Saturday, September 14, 2024

Polda Sumut akan Panggil 3 Tersangka Baru PPPK Langkat dalam Waktu Dekat

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dalam waktu dekat akan segera memanggil dan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK) Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya akan dijadwalkan untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka.

“Untuk saat ini, penyidik sedang mengagendakan untuk pemanggilan ketiga orang tersangka tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Hadi, Sabtu (14/9/24).

Ditanya apakah Polda Sumut akan langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya, Hadi menyatakan semua itu kewenangan penyidik. Adapun tiga tersangka baru dalam kasus PPPK Langkat yakni Saiful Abdi (Kadisdik Langkat), Eka Depari (Kepala BKD Langkat), dan Alek Sander (Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik).

“Penyidik mengkonstruksikan masing-masing tersangka. Total lima orang ini (ditambah dua tersangka sebelumnya), memiliki peran-peran yang berbeda,” kata Hadi.

Baca Juga : Babak Baru, Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus PPPK Langkat

Nantinya peran para tersangka akan diketahui setelah perkaranya masuk ke persidangan. “Penyidik juga akan segera melengkapi dan mengirim berkas perkara ke kejaksaan,” ujar Hadi menolak menjelaskan secara rinci terkait peran dari para pelaku.

Ditanya tentang aktor intelektual kasus PPPK Langkat, Hadi enggan berkomentar, karena ranah penyidik. “Itu materi penyidikan, kita lihat nanti,” imbuhnya. Demikian juga ketika disinggung soal tersangka lain, Hadi menunggu hasil proses penyidikan selanjutnya.

Berita sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah lebih dulu dua tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. Namun penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara. (matius/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles