17.2 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Babak Baru, Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus PPPK Langkat

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus suap dan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penetapan tersangka baru itu. Hadi sebut, penetapan itu dilakukan pihaknya setelah melewati serangkaian penyelidikan polisi.

“Hasil gelar perkara, penyidik kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ujarnya, pada Jumat (13/9/24) pagi.

Baca juga:Kasus PPPK Langkat Tak Tuntas, Massa akan Geruduk Polda Sumut Siang Ini

Namun Hadi enggan merinci apa saja peran dari ketiga tersangka itu. Dia hanya mengatakan, jika total tersangka dalam kasus PPPK Langkat kini berjumlah 5 orang.

“Jadi total tersangkanya ada 5 orang, yang pertama 2 orang dan terbaru 3 orang,” paparnya mengakhiri.

Untuk diketahui, kasus seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023 telah mencuat sejak awal 2024 lalu.

Baca juga:Buntut Kasus PPPK Langkat, Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Dilaporkan ke Kompolnas

Bahkan dalam kasus ini, ratusan guru honorer asal Langkat yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut.

Di mana mereka menduga, ada tersangka lain dalam kasus ini selain 2 orang Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial A dan R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polda Sumut. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles