17.1 C
New York
Thursday, September 12, 2024

Komnas Perempuan: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Tak Boleh Ditangguhkan

Dairi, MISTAR.ID

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Veryanto Sitohang berkomentar terait penangguhan tiga tersangka kekerasan seksual anak yang dilakukan Polre Dairi, Kamis (12/9/24).

Veryanto menyebutkan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku anak berumur 16-18 tahun di Dairi tidak boleh ditangguhkan penahanannya dengan alasan korban dan pelaku telah melakukan perdamaian.

“UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pasal 23 menyatakan “Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Veryanto.

Dalam kasus yang terjadi pada pelaku anak, penerapan diversi hanya dilakukan pada tindak pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga : Polres Dairi Tangguhkan Penahanan 3 Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SMP

Sedangkan tindak pidana dalam kasus ini adalah perkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP. Undang-Undang ini, kata dia, menegaskan bahwa penangguhan penahanan dan atau penghentian tindak pidana perkosaan tidak boleh dilakukan.

Komnas Perempuan mendorong Kepolisian agar melanjutkan penanganan kasus perkosaan yang terjadi. Perdamaian antara keluarga korban dan pelaku tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penanganan kasus ini.

Dampak kekerasan seksual khususnya pada usia anak memberikan traumatik dan mempengaruhi masa depannya. Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian kita. “Penegakan hukum juga akan memberikan efek jera pada pelaku dan mencegah agar tidak terjadi keberulangan dimasa yang akan datang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Dairi menangguhkan penahanan tiga pelajar SMA yakni GS, JN dan RS yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SMP.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles