13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Berikut Dua Sekolah SD yang Kepseknya Jadi Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK di Langkat

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak dua orang Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar di Kabupaten Langkat, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya yakni inisial A, Kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat dan RN, Kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya juga dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Hadi menyebut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Baca juga : Kasus Dugaan Suap Seleksi Penerimaan PPPK Langkat, Dua Kepsek Jadi Tersangka

“Ya saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat,” ujar Kombes Hadi kepada Mistar.id, Kamis (28/3/24).

Kata Hadi, kedua tersangka tersebut diketahui inisial A dan RN, keduanya merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.

Related Articles

Latest Articles