13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Kasus Dugaan Suap Seleksi Penerimaan PPPK Langkat, Dua Kepsek Jadi Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dan suap tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Kini Penyidik menetapkan dua tersangka yakni Kepala Sekolah Dasar (Kepsek).

Dari informasi yang diperoleh Mistar.id, kedua Kepsek itu diduga melakukan tindak pidana suap dan korupsi mencapai puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait penetapan kedua tersangka itu. Hadi juga tidak menyangkal terkait status keduanya yakni sebagai Kepala Sekolah.

Baca juga : Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat

“Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial A dan RN,” ujar Hadi, Kamis (28/3/24) di Polda Sumut.

Hadi juga mengatakan tersangka A dan RN saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Langkat Provinsi Sumut.

“Keduanya adalah kepala sekolah. Kepala sekolah di Kabupaten Langkat,” ujar Kabid.

Baca juga : Belum Penetapan Tersangka, Polisi Sebut Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Lebih Rumit

Namun, mantan Kapolres Biak Papua itu enggan menjelaskan terkait peran masing-masing kedua tersangka dalam kasus itu. Kombes Hadi berdalih jika hal itu merupakan bagian dari tahapan penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyebut kasus suap seleksi PPPK Langkat lebih rumit jika dibandingkan dengan kasus PPPK Batubara dan Madina. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles