16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Seorang Siswa Tewas, Kepsek Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah gelar perkara selama dua kali, Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan menjadi tersangka karena siswanya Aditya Pratama (13) tewas saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Aditya tewas tenggelam di sungai.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dalam gelar perkara, penyidik memperoleh dua alat bukti. Kematian korban diduga terjadi karena kelalaian tersangka berinisial K.

Baca juga:Tembok MTSN 19 Pondok Labu Roboh, 3 Siswa Tewas

“Setelah pertama dilakukan gelar pertama dalam penyelidikan, kemudian dinaikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan tadi malam,” katanya, Kamis (27/7/23).

Kapolres mengatakan, atas kematian korban, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Pasal ini berbunyi “Barang siapa karena kelalaian menyebabkan orang lain mati dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara” (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles