19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Keberadaan Non ASN Masih Dibutuhkan, PANRB Terbitkan SE Minta Semua Daerah Mengalokasikan Anggaran

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan keberadaan tenaga non ASN masih dibutuhkan. Karena itu, PANRB menerbitkan surat edaran (SE) agar anggaran ditampung semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 itu dengan tegas menjabarkan bawah non ASN masih sangat diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Sehingga anggaran harus dialokasikan ke daftar pendataan Tenaga Non ASN dengan basis data BKN.

Dalam SE itu juga ditegaskan bahwa prinsip pembiayaan Tenaga non-ASN tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Untuk diketahui, akhir-akhir ini DPR RI dan pemerintah sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik. Sementara dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2018, keberadaan tenaga non ASN tidak boleh ada lagi.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Setiap tahunnya, kata dia, rekrutmen ASN masih dilakukan pemerintah dengan memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki. Sebagai contoh, tahun 2023, pemerintah membuka rekrutmen sekitar 1,03 juta ASN yang prosesnya dimulai berkisar bulan September 2023.

Baca juga: Penerimaan CPNS Berpotensi Mundur Hingga Tiga Tahun ke Depan

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap,” ujarnya.

Menurut Alex, penataan tenaga non-ASN ini harus diperkuat dengan pelarangan dan pembatasan yang sangat ketat terhadap rekrutmen tenaga non-ASN. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN yang masih ada kekosongan.

“Untuk pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Alex.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles