14.4 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kasus dugaan suap dan korupsi itu, Saiful tidak hanya sendiri melainkan bersama sejumlah pejabat lain. Mereka adalah Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Depari, dan Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik, Alex Sander.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, adapun tersangka baru dalam kasus PPPK Langkat antara lain, Kadisdik, Kepala BKD dah Kasie Disdik.

Baca juga:Babak Baru, Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus PPPK Langkat

Hadi menyebut, penetapan ketiga tersangka baru itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

“Pada 5 September 2024 lalu kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan,” ujar Hadi, pada Jumat (13/9/24) siang.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka. Hingga saat ini ada 5 tersangka dalam kasus PPPK Langkat itu.

Baca juga:Buntut Kasus PPPK Langkat, Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Dilaporkan ke Kompolnas

Kasus seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 telah mencuat sejak awal 2024 lalu.

Bahkan ratusan guru honorer asal Langkat didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut.

Mereka menduga, ada tersangka lain dalam kasus Itu, selain 2 orang Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial A dan R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polda Sumut. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles