Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Hasil Vonis Banding Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 10:52
54
hasil_vonis_banding_harvey_moeis_diperberat_jadi_20_tahun_penjara

Harvey Moeis. (f: ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/25).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh saat membacakan putusan, dilansir dari detiknews.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Putusan tersebut diambil karena Hakim menilai korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.

"Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat karena saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh Arianto.

Seperti diketahui, putusan ini jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang sama, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Jika jumlah tersebut masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Harvey Moeis saat ini terjerat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (detik/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES