Jakarta, MISTAR.ID
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa seluruh aset Harvey yang sebelumnya telah disita oleh jaksa akan dirampas untuk negara. Aset tersebut akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
“Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” ujar hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/24), dilansir dari detikpop.
Aset-aset yang dirampas meliputi, town house, tas branded, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, dan mobil Ferrari dan Mercy.
Baca juga:Â Sandra Dewi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Hari Ini
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Harvey dinyatakan terbukti bersalah atas korupsi tata niaga timah yang dilakukan bersama-sama, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim ketua Eko Aryanto.
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (detik/hm20)