2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

KPK Periksa Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Terkait TPPU

Ambon, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), Senin (23/12/24), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap persetujuan izin pembangunan gerai ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK/TPPU terkait suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dilansir dari detikcom.

Pemeriksaan terhadap Richard Louhenapessy dilakukan di Lapas Ambon, tempat ia saat ini ditahan. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan yang akan digali.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL, mantan Wali Kota Ambon,” ujar Tessa.

Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Berikut 5 Daftar DPO KPK

Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada, Jumat (13/5/22). Selain Richard, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu AEH, staf Tata Usaha Pemkot Ambon, dan AR, karyawan minimarket AM.

Tak hanya itu, Richard juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyamaran dan penyembunyian asal-usul harta benda saat ia menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

Ali Fikri, yang kala itu menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa Richard menggunakan identitas pihak lain untuk menyembunyikan kepemilikan hartanya.

“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” kata Ali.

KPK saat ini terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi guna memperkuat penyidikan. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles