26.2 C
New York
Tuesday, August 6, 2024

Berkas Dilimpahkan, Pasutri yang Diduga Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Diadili

Medan, MISTAR.ID

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas kasus pasangan suami istri (pasutri), Kaliyani dan Wasu Dewan yang diduga mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke pengadilan.

“(Berkas perkara kedua tersangka) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (6/8/24).

Dapot mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Medan. Dengan begitu, Kaliyani dan Wasu akan segera diadili.

Baca juga : Pasutri Diduga Cemarkan Nama Baik Kejari Medan Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

“(Saat ini) menunggu penetapan hari persidangan,” ujar mantan Kasi B Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu.

Diketahui, perkara pencemaran nama baik terhadap Kejari Medan ini sempat viral di media sosial (medsos) pada bulan Februari 2024. Dalam video yang beredar, Kaliyani dan Wasu mendatangi Kantor Kejari Medan dan mengeluarkan kata-kata bernarasi kebencian.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @teamtapikor dengan judul “Oknum Kejaksaan Di Omelin Mak2” dan akun YouTube TEAM TAPIKOR berjudul “Kena Batunya Kejaksaan Di Mak1 Mak1 oleh Warga”.

Baca juga : Kejari Medan Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui RJ

Dalam video itu, memperlihatkan Kaliyani didampingi suaminya tengah marah-marah di Kantor Kejari Medan. Di video itu Kaliyani sempat menyebutkan Kejari Medan adalah kantor penipu.

Akibatnya, pasutri itu pun disangkakan melanggar pasal 45 ayat (4) jo pasal 27a undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 65 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles