22.6 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

3 Tersangka Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

Medan, MISTAR.ID

Tiga orang tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu menandakan bahwa ketiga tersangka akan segera duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga tersangka yang dimaksud, yaitu Bambang Prabowo (BP) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan, Andriansyah Daulay (AD) sebagai eks Bendahara Pengeluaran dan Mangapul Bakara (MB) merupakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu).

Baca juga:Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara, Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Ditahan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochamad Ali Rizza mengatakan, ketiga tersangka telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan, pada Jumat (14/6/24) lalu.

“Ya, ketiga-tiganya sudah dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor Medan) hari Jumat,” katanya saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan telepon seluler, pada Rabu (19/6/24).

Diketahui, dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Bertambah, Kejari Medan Tetapkan Mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Tersangka

Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, yaitu melakukan pemungutan pajak, akan tetapi pajak yang dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, para tersangkaa juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles