Zul Iqbal Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Tiri Minta Bebas, PH Soroti Perubahan Dakwaan JPU

Terdakwa Zul Iqbal saat menjalani sidang pembacaan pleidoi di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Zul Iqbal, terdakwa penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) oleh Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan.
Permintaan ini disampaikan pria berusia 38 tahun asal Jalan Rahmadsyah Medan itu dan juga penasihat hukumnya (PH) saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025) sore.
Di hadapan majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet, Hari Irwanda didampingi M. Haikal Hamzah Lubis selaku PH Zul menegaskan, pasal yang didakwakan JPU tidak sesuai dengan pasal dalam tuntutan.
Dikemukakan Hari, kliennya didakwa dengan dakwaan tunggal oleh JPU, yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun dalam surat tuntutan, kata Hari, JPU menuntut dan menjerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sebelumnya tidak pernah didakwakan.
"Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada tanggal 12 Desember 2025 telah dengan sengaja mengubah pasal dakwaan kepada terdakwa. Perubahan surat dakwaan mengakibatkan terjadinya perubahan pengertian dan penjelasan dalam surat dakwaan semula," ucapnya.
Ia mengatakan, perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan suatu tindak pidana menjadi tindak pidana lain. Artinya, lanjut Hari, perubahan dakwaan tidak boleh menjadikan unsur tindak pidana semula berubah menjadi tindak pidana baru.
"Akibat perubahan pasal dalam surat tuntutan jelas sangat merugikan terdakwa dan tindakan JPU mengubah dakwaan di luar waktu atau prosedur yang ditentukan, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
Sisi lain, pihaknya pun menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pelapor tidak pernah melihat langsung Zul melakukan kekerasan kepada korban, melainkan hanya mendengar cerita dari Anlyra Zafira Lubis selaku ibu kandung AYP dan juga penyidik Polrestabes Medan.
Para pelapor, yakni Hasvara Dhiba Inantha dan Anlisa Andra Chanisa Lubis bersama penyidik Polrestabes Medan, menurut PH, telah merekayasa dan menjadikan kliennya sebagai kambing hitam atas kematian AYP.
"Fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, karena saksi hanya mendengar cerita dari Anlyra dan penyidik Polrestabes Medan," kata Hari.
Fakta persidangan lainnya, lanjut dia, anak kandung Zul di antaranya berinisial EFI dan APA mengaku diintimidasi oleh penyidik saat dimintai keterangan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saat di-BAP oleh penyidik Polrestabes Medan, anak saksi EFI dan APA di persidangan tanggal 6 November 2025 mengaku diintimidasi, ditakuti-takuti, dan dicekik, serta tidak didampingi siapa pun termasuk ibunya, Dewi Lestari," lanjut Hari.
Selain kedua anak tersebut, sambung Hari, Zul sendiri juga tidak didampingi kuasa hukum saat diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik Polrestabes Medan untuk dituangkan dalam BAP.
"Pada saat dilakukan BAP oleh penyidik, klien kami tidak didampingi oleh kuasa hukum pribadi. Klien kami didampingi kuasa hukum prodeo bernama Zoelfikar yang disediakan Polrestabes Medan saat di-BAP tanggal 27 Maret 2025 dan BAP tanggal 7 April 2025. Saat BAP 27 Maret 2025, ternyata Zoelfikar tidak meneken surat kuasa sebagai kuasa hukum dari Zul," sambungnya.
Sehingga, atas dasar itu pihaknya meminta majelis hakim supaya menyatakan Zul tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dan membebaskan Zul dari tahanan.
"Permohonan, membebaskan terdakwa Zul Iqbal dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau memberi putusan bebas. Memerintahkan JPU untuk merahabilitasi nama baik terdakwa. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara," tuturnya.
Sebelumnya, Zul dituntut 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp60 juta subsider empat bulan kurungan oleh JPU. Menurut jaksa, perbuatan Zul telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






















