Tiga Pencuri Dipulangkan, Praktisi Hukum Minta Kapolrestabes Evaluasi Kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Tembung

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspa), Muslim Muis.(foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemulangan tiga terduga pelaku pencurian ikan mas, di Gang Bhineka Tunggal Ika menuai sorotan bagi sejumlah kalangan. Salah satu yang angkat bicara, Praktisi Hukum Muslim Muis.
Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspa) itu, Polsek Medan Tembung keliru memulangkan ketiganya. Terlebih, alasan yang disampaikan Kapolsek karena tidak adanya korban yang membuat laporan polisi.
"Itu keliru, atau mungkin malas. Karena menurut pelapor, ia ke polsek mau membuat laporan. Kenapa anggotanya tidak inisiatif mengarahkan pelapor membuat laporan? Malas atau karena ada hal lain?," ujarnya heran, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, lanjut Muslim, seharusnya sebelum memulangkan ketiga terduga pelaku berinisial AL, AM dan WA, Polsek Medan Tembung kembali memanggil pelapor Ramli. Apalagi, sebelumnya pria 56 tahun itu telah meninggalkan kontak handphone untuk memudahkan petugas memanggilnya.
"Keliru jika memulangkan ketiganya kalau beralasan kerugian hanya dua ekor ikan mas. Tindakan itu kan bukan delik aduan yang mengharuskan secara hukum pelapor membuat laporan. Makanya kapoloseknya jangan asal-asalan menerapkan hukum. Apalagi ketua RT memohon agar di proses, tapi seolah diabaikan," katanya.
Tindakan yang dilakukan Polsek Medan Tembung itu pun dinilai Muslim menciderai UU Kepolisian No 2 tahun 2002 yang mengamanatkan Polri sebagai alat negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Jelas itu mencederai. Karena masyarakat sudah sangat mengeluh dengan aksi pencurian yang sudah berulang dilakukan dua terduga pelaku yang merupakan saudara kandung itu," tuturnya.
Muslim pun meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung. Menurutnya, sejatinya pejabat utama di lingkungan Polsek diisi orang-orang yang mengedepankan keluhan masyarakat.
"Apalagi sudah berulang. Bahkan tidak hanya pencurian. Salah satu dari keduanya juga dikatakan pernah diduga melakukan percobaan pencabulan. Sebaiknya Kapolrestabes mengevaluasi keduanya," ucapnya.
Sebelumnya, tiga orang pria ditangkap warga Gang Bhineka Tunggal Ika, Jumat (19/12/2025). Ketiga pria itu diketahui berinisial AL, AM dan WA. Ketiganya diamankan karena melakukan pencurian ikan mas milik Ramli. Namun hanya berselang beberapa hari, keduanya dilepaskan polsek Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan membenarkan pihaknya memulangkan ketiganya. Menurutnya, ketiganya dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak ada pelapor.
Sementara Ramli, mengaku tidak ada dihubungi petugas polsek Medan Tembung untuk mediasi. Bahkan, pria 56 tahun itu juga mengaku tidak ada diminta petugas untuk membuat laporan polisi terkait aksi pencurian tersebut.
"Menurut saya kejebak kami, karena nggak ngerti hukum. Kalau memang disuruh buat laporan polisi lagi setelah buat surat serah terima itu, gampang. Pasti akan saya buat. Tujuan ke sana kan memang untuk itu (buat laporan). Karena nggak ngerti, ya begitu jadinya," ujarnya, Jumat (26/12/2025).






















