Tiga Pelaku Curanmor di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi di Medan, Satu Pelaku Anak Korban

Ketiga pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Tanjung Morawa. (Foto: Polsek/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (24/8/2026) - Petugas Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketiga pelaku yakni Yudha Ksatria Silaban (18), warga Menteng II Gang Pembangunan, Kelurahan Binjai; Evan Danner Manalu (24), warga Jalan Sempurna Ujung Gang Bestari, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan; serta Rio Efendi Tambunan (21), warga Jalan Saudara Gang Gereja, Kelurahan Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Informasi yang diperoleh, penangkapan ketiga pelaku berawal dari hilangnya sepeda motor Honda Vario 125 BK 2675 AHB milik Baris Gomgom Pahala Silaban (38), warga Dusun II Gang Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 04.10 WIB, Asril Silaban, anak korban, menuju kamar mandi rumah. Saat itu, ia mendapati sepeda motor milik ayahnya yang sebelumnya diparkir di dapur telah hilang.
Pintu dapur juga dalam keadaan terbuka. Asril kemudian membangunkan korban dan Reni Lestina Hutasoit yang sedang tertidur untuk bersama-sama mencari sepeda motor tersebut.
Mereka juga mencari keberadaan Yudha Ksatria Silaban yang sebelumnya tidur di samping Asril Silaban di ruang tamu rumah korban. Yudha diketahui merupakan anak kandung korban.
Namun, upaya mencari Yudha dan sepeda motor tersebut tidak membuahkan hasil. Korban kemudian membuat laporan pengaduan dengan nomor LP/B/346/VIII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa Yudha melintas di Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Petugas langsung bergerak ke lokasi. Sekitar satu jam kemudian, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, membenarkan penangkapan ketiga pelaku.
"Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan kepada mereka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang KUHPidana," jelas Kapolsek Tanjung Morawa.























