Monday, August 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria Lansia di Karo Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Bocah Disabilitas

Mistar.idSenin, 24 Agustus 2026 pukul 15.19 WIB
pria_lansia_di_karo_ditangkap_polisi_diduga_cabuli_bocah_disabilitas

Tersangka (tengah) diapit petugas. (foto: Polres Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA & PPO) Polres Karo mengamankan pria lanjut usia (lansia) atas dugaan kekerasan seksual terhadap bocah penyandang disabilitas berusia 10 tahun, setelah berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkab Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Res PPA-PPO, Iptu Tina N, mengatakan peristiwa tersebut diketahui ibu korban, yang tinggal di rumah tersangka selaku pekerja di rumah makan milik tersangka di wilayah seputaran Berastagi.

"Korban merupakan pelajar SLB kelas IV awalnya takut terhadap tersangka JS (65). Saat ibunya menyuruh korban naik ke lantai dua rumah tersangka sekitar tanggal 17 Januari, rasa ketakutan korban terpancar," ujar Tina, Senin (24/8/2026).

Merasa curiga, ibu korban bertanya kepada anaknya dengan bahasa isyarat. Korban sebut saja Bunga kemudian menceritakan kalau dirinya merupakan korban kekerasan seksual oleh JS.

"Setelah ditanya, korban menunjukkan bahwa bagian sensitifnya pernah dipegang tersangka," kata Tina.

Ibu korban kemudian menanyakan hal itu kepada pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya. Namun, selama kurang lebih tujuh bulan kasus ini tidak ada penyelesaian.

Akhirnya korban dan ibunya didampingi warga serta kepala desa mendatangi UPTD PPA Pemkab Karo. Selanjutnya, UPTD PPA berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo dan mendampingi korban membuat laporan.

"Laporan Polisi diterbitkan pada 27 Juli 2026. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik bergerak cepat dan mengamankan tersangka kurang dari 1x24 jam," ucapnya.

Sejumlah alat bukti turut diamankan di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo. Tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN