Kafe di Karo Kembali Digerebek, Polisi Temukan 8 Butir Ekstasi

Razia gabungan saat menggerebek cafe Gondrong. (foto:dokumen Humas Polres Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID (23/8/2026) — Untuk kedua kalinya, kafe milik tersangka Gondrong alias JS (48), warga Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, digerebek dalam razia gabungan pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Razia tersebut melibatkan jajaran Satres Narkoba Polres Karo serta BNNK Karo.
Dari penggerebekan tersebut, ditemukan delapan butir ekstasi dengan berat 3,72 gram serta uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan pil ekstasi. Petugas juga mengamankan dua pengunjung kafe, yakni B (39) dan M (46).
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, Minggu (23/8/2026), menegaskan hingga saat ini ketiga tersangka masih berada dalam tahanan dan menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satres Narkoba.
“Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, kafe Gondrong juga pernah digerebek, namun kembali beroperasi. Guna meramaikan pengunjung yang datang, tersangka Gondrong diduga menyediakan pil ekstasi.
“Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam razia itu, petugas juga mengamankan 24 pengunjung, terdiri dari 10 laki-laki dan 14 perempuan. Hasil tes urine menunjukkan delapan laki-laki dan 12 perempuan positif narkoba. Mereka selanjutnya ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk proses asesmen.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm27)















