Thursday, July 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Eks Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan Ditunda

Mistar.idKamis, 2 Juli 2026 pukul 13.54 WIB
sidang_tuntutan_eks_sopir_bakar_rumah_dan_curi_emas_hakim_pn_medan_ditunda

Terdakwa Fahrul Azis Siregar saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Fahrul Azis Siregar, eks sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dalam kasus pembakaran rumah dan pencurian emas milik Khamozaro ditunda.

Azis seyogianya mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada Rabu (1/7/2026).

Namun, tuntutan urung dibacakan oleh jaksa karena surat tuntutan belum selesai. Sidang tuntutan kembali diagendakan pada Rabu (8/7/2026) mendatang.

"Ditunda, karena kami masih menyusun surat tuntutan," kata Sofyan saat dihubungi Mistar melalui telepon seluler, Kamis (2/7/2026).

Dalam kasus ini, Azis didakwa oleh JPU dengan dakwaan kumulatif. Kesatu, yakni Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) KUHP. Kedua, melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) KUHP.

Azis membakar rumah Khamozaro yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, saat kondisi rumah kosong pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Dia membakar bagian kamar Khamozaro. Setelah melakukan aksi pembakaran, Azis pergi dengan membawa kabur emas dari kamar tersebut. Azis lalu mengajak Oloan Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang untuk menjual emas curian itu ke toko emas. Azis mendapatkan uang Rp200-an juta dari hasil penjualan emas tersebut. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN