Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Seorang Pengedar Bersama Dua Pengguna Sabu Ditangkap Intel Kodim Deli Serdang

Mistar.idMinggu, 16 November 2025 08.45
AN
HS
seorang_pengedar_bersama_dua_pengguna_sabu_ditangkap_intel_kodim_deli_serdang

Ketiga pelaku terkait sabu yang diamankan petugas Intel Kodim 0204/DS. (Foto: Dokumentasi Kodim/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Tiga orang terduga penyalahguna narkoba diamankan Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang dalam penggerebekan di Gang Sadon, Dusun II, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (14/11/2025) sore.

Ketiga bernama Raja Perdana alias Kakek, 37 tahun, diduga sebagai pengedar, warga Jalan Sei Mencirim Gang Sadon, serta Elpa Sanjaya, 25 tahun, dan Nurbaihaqi Ripanca, 18 tahun, keduanya warga Desa Payageli yang diduga sebagai pengguna.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan Gang Sadon, bahkan sempat dikaitkan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Danunit Intel Kodim 0204/DS Kapten Inf Hendra Sahputra memerintahkan Danpok 1 Unit Intel Peltu Sonny Syafrizal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggerebekan, tidak ditemukan keterlibatan oknum TNI seperti yang dikeluhkan masyarakat. Namun personel berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, terdiri dari seorang pengedar dan dua pengguna,” ujar Kapten Hendra, Minggu (16/11/2025).

Personel Unit Intel yang dipimpin Peltu Sonny Syafrizal langsung melakukan penangkapan setelah melihat adanya dugaan transaksi sabu di lokasi yang selama ini meresahkan warga.

Dari tangan Raja Perdana, petugas menemukan sabu seberat 3,13 gram siap edar yang disimpan di saku celana, serta satu unit ponsel merek Vivo. Dua pemuda lainnya turut diamankan karena diduga sebagai pengguna.

Kapten Hendra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan singkat, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Jamal, warga Dusun II Gang Saron, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan pada pukul 20.37 WIB. Penyerahan diterima oleh Briptu Sulaiman untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kodim 0204/DS menegaskan akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkoba, terlebih jika meresahkan masyarakat. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN