Jual Sisik Trenggiling, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Polrestabes Medan. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial POT, 43 tahun, warga Jalan Desa Ujung Teran, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang ditangkap personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan pada Selasa (4/11/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap dalam kasus jual beli organ tubuh hewan yang dilindungi, sisik trenggiling. Kata Calvijn, pelaku ditangkap di parkiran KFC Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
“Kita juga berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Ini merupakan sisik trenggiling yang dilakukan tersangka POT,” ujarnya di Polrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).
Calvijn menyebut dalam kasus ini pelaku POT melakukan aktivitas jual beli sisik trenggiling di media sosial (Facebook). Pelaku tidak melakukan aksinya sendiri, melainkan bersama satu pelaku lainnya yang kini diburu polisi.
“Ada DPO yang sedang kita kejar. Dia lah pemilik kulit trenggiling ini, dan menitipkannya kepada tersangka POT untuk dijual. Harga 1 kilogram dijual Rp1,2 juta dan di taraf mereka. Di blackmarket harganya cukup mahal sekali,” ucap Calvijn.
Dalam kasus ini, sambung Kapolrestabes Medan, timnya turut menyita 13 kilogram sisik trenggiling yang dimasukkan ke dalam karung. Kini, tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses hukum.
BERITA TERPOPULER























