Selain Yaqut, Siapa Lagi yang Bakal Jadi Tersangka dalam Kasus Kuota Haji?

Yaqut Cholil Qoumas. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Setelah penahanan tersebut, penyidik kini akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan. “KPK masih akan menelusuri dugaan peran pihak lainnya,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Namun, Budi belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang akan diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut. Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, ia menyebut hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik,” katanya.
KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini seiring dengan perkembangan penyidikan. “Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ucap Budi.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Ia sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Dalam pengaturannya, Yaqut diduga mengusulkan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, komposisi pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dalam prosesnya, Yaqut diduga berupaya mengatur skema dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota tersebut tetap dapat dijalankan tanpa dianggap melanggar aturan.
Ia juga disebut mencoba memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR agar menyetujui skema pembagian kuota tersebut. Bahkan, diduga ada upaya pemberian uang senilai 1 juta dolar AS kepada anggota Pansus Haji. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena uang yang ditawarkan ditolak.






















