Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Julukan Raja Maling Ditangkap Polsek Medan Tembung

Mistar.idMinggu, 11 Januari 2026 pukul 16.43 WIB
residivis_julukan_raja_maling_ditangkap_polsek_medan_tembung

Tersangka Rizaldi saat diamankan di Polsek Medan Tembung.(foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus seorang residivis kasus pencurian yang dikenal dengan julukan “Raja Maling”. Pelaku bernama Rizaldi Harahap alias Izal (42), warga Jalan Enggang 19, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Rizaldi ditangkap atas kasus pencurian di rumah milik Rotua Sianturi, warga Jalan Enggang Raya Ujung, Perumnas Mandala. Saat kejadian, perempuan itu baru saja mengalami musibah meninggalnya sang suami, Manuppak Lubis, pada 22 September 2025, setelah lama menderita sakit stroke.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025). Pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke rumah Rotua dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6165 ALJ yang diparkir di dalam rumah. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut dibawa ketiganya. Total kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor LP/B/1944/XII/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, bersama anggotanya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan Rizaldi di kawasan Kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankannya saat berjalan kaki di sekitar Pasar MMTC. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizaldi melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya, yakni DP, warga Jalan Penguin, dan J alias Golap, warga Jalan Elang, yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus pelaku dengan memantau rumah kosong. Dua orang masuk ke dalam rumah untuk mengambil sepeda motor, sementara satu pelaku berjaga di luar. Sepeda motor hasil curian dijual ke penadah di kawasan Jermal 15. Dari hasil penjualan, Rizaldi mengaku mendapat bagian Rp1.200.000 yang digunakan untuk membeli pakaian dan narkotika jenis sabu,” kata Ras Maju, Minggu (11/1/2026).

Dilanjutkannya, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu dua pelaku lainnya serta penadah barang hasil kejahatan.

“Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini kami masih memburu dua pelaku lainnya,” tuturnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Rizaldi merupakan residivis kambuhan yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Pada 2020, pelaku pernah ditembak polisi di bagian kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus pencurian.

“Informasinya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dan keluar masuk penjara,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN